Sebagai aturan umum, semua sumber
daya dan fasilitas yang berkaitan dengan IT disediakan hanya untuk penggunaan
internal dan/atau hal-hal yang berkaitan dengan bisnis, bukan untuk penggunaan
pribadi. Fasilitas IT yang telah disediakan untuk para karyawan tidak boleh
digunakan untuk keuntungan pribadi, tidak disalahgunakan selama jam kerja, dan
tetap merupakan milik AkzoNobel. Pengungkapan atau penyebaran informasi rahasia
atau kepemilikan mengenai AkzoNobel, produknya, atau pelanggannya, diluar
struktur komunikasi resmi adalah terlarang. Sumber daya dan fasilitas terkait
dengan IT tidak boleh digunakan secara tidak etis atau ilegal, atau yang dapat
mempermalukan, mencemarkan, kesalahan penggambaran, atau menyampaikan suatu kesan
yang tidak adil atau tidak menguntungkan bagi AkzoNobel atau urusan-urusan
bisnisnya, para pegawai, para pemasok, para pelanggan, para pesaing, atau para
stakeholder. Akses yang tidak sah terhadap informasi dan sistem informasi
adalah terlarang akses harus memperoleh ijin dari pemilik informasi dan sesuai
dengan deskripsi kerja dari pengguna.
Sistem informasi dapat diamankan
dengan password pribadi dan atau tambahan otentifikasi seperti hardware tokens
para pengguna harus menggunakannya secara bertanggung jawab, menyimpannya
secara pribadi dan mengamankan dari penyalahgunaan. Instalasi, perubahan,
penghapusan, atau penggunaan pribadi dari software yang disediakan oleh
AkzoNobel atau terdapat dalam Sistem Informasi AkzoNobel harus mendapat ijin
dan dikelola oleh organisasi Manajemen Informasi atau pihak yang didelegasikan.
Untuk mencegah pencurian, kehilangan, atau penggunaan informasi dan sistem yang
tidak sah, pengguna harus berusaha memastikan keamanan fisik dari hardware yang
diberikan seperti laptop, telepon, token, USB stick, dll. Untuk menjaga
keberadaan data perusahaan, para pengguna harus mengamankan informasi bisnis
yang relevan secara tepat waktu, dengan membuat back-up atau menyimpan data
pada network drive.
Berikut merupakan beberapa ciri khas
yang dimiliki oleh seseorang profesional secara umum, yaitu :
1. Keterampilan yang berdasar pada
pengetahuan teoretis
Profesional diasumsikan mempunyai
pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar
pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.
2. Asosiasi profesional
Profesi biasanya memiliki badan yang
diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status
para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan
khusus untuk menjadi anggotanya.
3. Pendidikan yang ekstensif
Profesi yang prestisius biasanya
memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
4. Ujian kompetensi
Sebelum memasuki organisasi
profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji
terutama pengetahuan teoretis.
5. Pelatihan institutional
Selain ujian, juga biasanya
dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional
mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi.
Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
6. Lisensi
Profesi menetapkan syarat
pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi
bisa dianggap bisa dipercaya.
7. Otonomi kerja
Profesional cenderung mengendalikan
kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari
luar.
8. Kode etik
Organisasi profesi biasanya memiliki
kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang
melanggar aturan.
9. Mengatur diri
Organisasi profesi harus bisa
mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional
diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang
berkualifikasi paling tinggi.
10. Layanan publik dan altruisme
Diperolehnya penghasilan dari kerja
profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik,
seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
11. Status dan imbalan yang tinggi
Profesi yang paling sukses akan
meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para
anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang
mereka berikan bagi masyarakat.
Kode Etik
Dalam lingkup TI, kode etik
profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan
dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para
professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan
pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien
(pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat
membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti
untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh kliennya atau user; iadapat
menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari
pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya(misalnya: hacker, cracker,
dll).
Ada 3 hal pokok yang merupakan
fungsi dari kode etik profesi:
1. Kode etik profesi memberikan
pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang
digariskan.
2. Kode etik profesi merupakan
sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan(kalanggansocial).
3. Kode etik profesi mencegah campur
tangan pihak diluarorganisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan
profesi.
Prinsip dan Tujuan dari kode etik
Ada 8 hal pokok yang merupakan
prinsip dasar dari kode etik profesi:
1. Prinsip Standar Teknis
Setiap anggota profesi harus
melaksanakan jasa profesional yang relevan dengan bidang profesinya.
2. Prinsip Kompetensi
Setiap anggota profesi harus
melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya dengan kehati-hatian,
kompetensi dan ketekunan
3. Prinsip Tanggung Jawab Profesi
Setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukan
4. Prinsip Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak memberikan jasa profesionalnya dalam kerangka pelayanan
kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
5. Prinsip Integritas
Pelaku profesi harus menjunjung
nilai tanggung jawab profesional dengan integritas setinggi mungkin untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik yang menggunakan jasa
profesionalnya
6. Prinsip Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga
obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya
7. Prinsip Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya
8. Prinsip Perilaku Profesional
Setiap anggita harus berperilaku
konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi yang diembannya
Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan
dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan
perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang
didefinisikan dalam suatu negara tidak sama.
Adapun yang menjadi tujuan pokok
dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi
adalah:
1. Standar-standar etika menjelaskan
dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada
umumnya.
2. Standar-standar etika membantu
tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka
menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan.
3. Standar-standar etika membiarkan
profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat
melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu.
4. Standar-standar etika
mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan
demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati
kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya.
5. Standar-standar etika merupakan
dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli
profesi.
6. Perlu diketahui bahwa kode etik
profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli
profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari
induk organisasi profesinya.
Kode Etik dalam penggunaan internet
Adapun kode etik yang diharapkan
bagi para pengguna internet adalah:
1. Menghindari dan tidak
mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi
dan nudisme dalam segala bentuk.
2. Menghindari dan tidak
mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan
negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha
penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk
pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3. Menghindari dan tidak
mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan
melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional
umumnya.
4. Tidak menampilkan segala bentuk
eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak mempergunakan,
mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki
korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Bila mempergunakan script,
program, tulisan, gambar/foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi
lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan
pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada
yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang
mungkin timbul karenanya.
7. Tidak berusaha atau melakukan
serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang
dimiliki pihak lain.
8. Menghormati etika dan segala
macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab
sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
9. Untuk kasus pelanggaran yang
dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
Kode Etik Programmer
Adapun kode etik yang diharapkan
bagi para programmer adalah:
1. Seorang programmer tidak boleh
membuat atau mendistribusikan Malware.
2. Seorang programmer tidak boleh
menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3. Seorang programmer tidak boleh
menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
4. Seorang programmer tidak boleh
menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta
ijin.
5. Tidak boleh mencari keuntungan
tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
6. Tidak boleh mencuri software khususnya
development tools.
7. Tidak boleh menerima dana
tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan
kecuali mendapat ijin.
8. Tidak boleh menulis kode yang
dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan
dalam menaikkan status.
9. Tidak boleh membeberkan data-data
penting karyawan dalam perusahaan.
10. Tidak boleh memberitahu masalah
keuangan pada pekerja dalam pengembangan suatu proyek.
11. Tidak pernah mengambil
keuntungan dari pekerjaan orang lain.
12. Tidak boleh mempermalukan
profesinya.
13. Tidak boleh secara asal-asalan
menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
14. Tidak boleh mengenalkan bug yang
ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan
dalam membetulkan bug.
15. Terus mengikuti pada
perkembangan ilmu komputer.
Pelanggaran Kode Etik Profesi IT
Aspek-Aspek Tinjauan Pelanggaran
Kode Etik Profesi IT :
1. Aspek Teknologi
Semua teknologi adalah pedang
bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Contoh teknologi
nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir juga enghancurkan kota
hirosima.
Seperti halnya juga teknologi
kumputer, orang yang sudah memiliki keahlian dibidang computer bias membuat
teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan kejahatan.
2. Aspek Hukum
Hukum untuk mengatur aktifitas di
internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara lain masih
menjadi perdebatan. Ada dua pandangan mengenai hal tersebut antara lain:
a) Karakteristik aktifitas di
internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk pada
batasan-batasan teritorial
b) system hukum tradisiomal (The
Existing Law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan teritorial dianggap
tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat
aktifitas internet. Dilema yang dihadapi oleh hukum tradisional dalam
menghadapi fenomena-fenomena cyberspace ini merupakan alasan utama perlunya
membentuk satu regulasi yang cukup akomodatif terhadap fenomena-fenomena baru
yang muncul akibat pemanfaatan internet. Aturan hukum yang akan dibentuk itu
harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hukum (the legal needs) para pihak
yang terlibat di dalam transaksi-transaksi lewat internet. Hukum harus diakui
bahwa yang ada di Indonesia sering kali belum dapat menjangkau penyelesaian
kasus kejahatan computer. Untuk itu diperlukan jaksa yang memiliki wawasan dan
cara pandang yang luas mengenai cakupan teknologi yang melatar belakangi kasus
tersebut. Sementara hukum di Indonesia itu masih memiliki kemampuan yang
terbatas didalam penguasaan terhadap teknologi informasi.
3. Aspek Pendidikan
Dalam kode etik hacker ada
kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat baik dan berguna,
dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi
hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang open source dan memberikan
fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakn peralatan pendukung
apabila memungkinkan. Disini kita bisa melihat adanya proses pembelajaran. Yang
menarik dalam dunia hacker yaitu terjadi strata-strata atau tingkatan yang
diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang karena kepiawaiannya bukan
karena umur atau senioritasnya. Untuk memperoleh pengakuan atau derajat seorang
hacker mampu membuat program untuk ekploit kelemahan system menulis tutorial/
artikel aktif diskusi di mailing list atau membuat situs web, dsb.
4. Aspek Ekonomi
Untuk merespon perkembangan di
Amerika Serikat sebagai pioneer dalam pemanfaatan internet telah mengubah
paradigma ekonominya yaitu paradigma ekonomi berbasis jasa (From a
manufacturing based economy to service – based economy). Akan tetapi
pemanfaatan tknologi yang tidak baik (adanya kejahatan didunia maya) bisa
mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit.
5. Aspek Sosial Budaya
Akibat yang sangat nyata adanya
cyber crime terhadap kehidupan sosial budaya di Indonesia adalah ditolaknya
setiap transaksi di internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan
oleh perbankan Indonesia. Masyarakat dunia telah tidak percaya lagi dikarenakan
banyak kasus credit card PRAUD yang dilakukan oleh netter asal Indonesia.
Isu Isu Dalam Kode Etik Profesi IT
Isu-isu Pokok dalam Etika Teknologi
Informasi :
1. Cyber Crime
Merupakan kejahatan yang dilakukan
seseorang atau kelompok orang dengan menggunakan komputer sebagai basis
teknologinya.
a) Hacker : seseorang yang mengakses
komputer / jaringan secara ilegal
b) Cracker : seseorang yang
mengakses komputer / jaringan secara ilegal dan memiliki niat buruk
c) Script Kiddie : serupa dengan
cracker tetapi tidak memilki keahlian teknis
d) CyberTerrorist : seseorang yang
menggunakan jaringan / internet untuk merusak dan menghancurkan komputer /
jaringan tersebut untuk alasan politis.
Contoh pekerjaan yang biasa
dihasilkan dari para cyber crime ini adalah berkenaan dengan keamanan, yaitu :
1. Malware
Virus : program yang bertujuan untuk
mengubah cara bekerja komputer tanpa seizin pengguna
Worm : program-program yang
menggandakan dirinya secara berulang-ulang di komputer sehingga menghabiskan
sumber daya
Trojan : program / sesuatu yang
menyerupai program yang bersembunyi di dalam program komputer kita.
2. Denial Of Service Attack
Merupakan serangan yang bertujuan
untuk akses komputer pada layanan web atau email. Pelaku akan mengirimkan data
yang tak bermanfaat secara berulang-ulang sehingga jaringan akan memblok
pengunjung lainnya.
a) BackDoor : program yang
memungkinkan pengguna tak terotorisasi bisa masuk ke komputer tertentu.
b) Spoofing : teknik untuk
memalsukan alamat IP komputer sehingga dipercaya oleh jaringan.
3. Penggunaan Tak Terotorisasi
Merupakan penggunaan komputer atau data-data
di dalamnya untuk aktivitas illegal atau tanpa persetujuan
4. Phishing / pharming
Merupakan trik yang dilakukan pelaku
kejahatan untuk mendapatkan informasi rahasia. Jika phishing menggunakan email,
maka pharming langsung menuju ke web tertentu.
5. Spam
Email yang tidak diinginkan yang
dikirim ke banyak penerima sekaligus.
6. Spyware
Program yang terpasang untuk
mengirimkan informasi pengguna ke pihak lain.
2. Cyber Ethic
Dampak dari semakin berkembangnya
internet, yang didalamnya pasti terdapat interaksi antar penggunanya yang
bertambah banyak kian hari, maka dibutuhkan adanya etika dalam penggunaan
internet tersebut.
3. Pelanggaran Hak Cipta
Merupakan masalah tentang pengakuan
hak cipta dan kekayaan intelektual, dengan kasus seperti pembajakan, cracking,
illegal software. Berdasarkan laporan Bussiness Software Alliance (BSA) dan
International Data Corporation (IDC) dalam Annual Global Software Piracy 2007,
dikatakan Indonesia menempati posisi 12 sebagai negara terbesar dengan tingkat
pembajakan software.
4. Tanggung Jawab Profesi TI
Sebagai tanggung jawab moral, perlu
diciptakan ruang bagi komunitas yang akan saling menghormati di dalamnya,
Misalnya IPKIN (Ikatan Profesi Komputer & Informatika) semenjak tahun 1974.
Perlunya Kode Etik
Kode etik yang mengikat semua
anggota profesi perlu ditetapkan bersama. Tanpa kode etik, maka setia individu
dalam satu komunitas akan memiliki tingkah laku yang berdeda beda yang nilai
baik menurut anggapanya dalam berinteraksi dengan masyarakat lainnya. Tidak dapat
dibayangkan betapa kacaunya apabila setiap orang dibiarkan dengan bebas
menentukan mana yang baik mana yang buruk menurut kepentinganya masing masing,
atau menipu dan berbohong dianggap perbuatan baik, atau setiap orang diberikan
kebebasan untuk berkendaraan di sebelah kiri dan kanan sesuai keinginanya. Oleh
karena itu nilai etika atau kode etik diperlukan oleh masyarakat, organisasi,
bahkan negara agar semua berjalan dengan tertib, lancar dan teratur.
Dilema Etika
Dalam hidup bermasyarakat perilaku
etis sangat penting, karena interaksi antar dan di dalam masyarakat itu sendiri
sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai etika. Pada dasarnya dapat dikatakan bahwa
kesadaran semua anggota masyarakat untuk berperilaku secara etis dapat
membangun suatu ikatan dan keharmonisan bermasyarakat. Namun demikian, kita
tidak bisa mengharapkan bahwa semua orang akan berperilaku secara etis.
Terdapat dua faktor utama yang mungkin menyebabkan orang berperilaku tidak
etis, yakni:
a) Standar etika orang tersebut
berbeda dengan masyarakat pada umumnya. Misalnya, seseorang menemukan dompet
berisi uang di bandar udara (bandara). Dia mengambil isinya dan membuang dompet
tersebut di tempat terbuka. Pada kes empatan berikutnya, pada saat bertemu
dengan keluarga dan teman-temannya, yang bersangkutan dengan bangga bercerita
bahwa dia telah menemukan dompet dan mengambil isinya.
b) Orang tersebut secara sengaja
bertindak tidak etis untuk keuntungan diri sendiri. Misalnya, seperti contoh di
atas, seseorang menemukan dompet berisi uang di bandara. Dia mengambil isinya
dan membuang dompet tersebut di tempat tersembunyi dan merahas iakan kejadian
tersebut.
Dorongan orang untuk berbuat tidak
etis mungkin diperkuat oleh rasionalisasi yang dikembangkan sendiri oleh yang
bersangkutan berdasarkan pengamatan dan pengetahuannya. Rasionalisasi tersebut
mencakup tiga hal sebagai berikut:
a) Setiap orang juga melakukan hal
(tidak etis) yang sama. Misalnya, orang mungkin berargumen bahwa tindakan
memalsukan perhitungan pajak, menyontek dalam ujian, atau menjual barang yang
cacat tanpa memberitahukan kepada pembelinya bukan perbuatan yang tidak etis
karena yang bersangkutan berpendapat bahwa orang lain pun melakukan tindakan
yang sama.
b) Jika sesuatu perbuatan tidak
melanggar hukum berarti perbuatan tersebut tidak melanggar etika. Argumen
tersebut didas arkan pada pemikiran bahwa hukum yang sempurna harus sepenuhnya
dilandaskan pada etika. Misalnya, seseorang yang menemukan barang hilang tidak
wajib mengembalikannya kec uali jika pemiliknya dapat membuktikan bahwa barang
yang ditemukannya tersebut benar-benar milik orang yang kehilangan tersebut.
c) Kemungkinan bahwa tindakan tidak
etisnya akan diketahui orang lain serta sanksi yang harus ditanggung jika
perbuatan tidak etis tersebut diketahui orang lain tidak signifikan. Misalnya
penjual yang secara tidak sengaja terlalu besar menulis harga barang mungkin
tidak akan dengan kesadaran mengoreksinya jika jumlah tersebut sudah dibayar
oleh pembelinya. Dia mungkin akan memutus kan untuk lebih baik menunggu pembeli
protes untuk mengoreksinya, sedangkan jika pembeli tidak menyadari dan tidak
protes maka penjual tidak perlu memberitahu.
0 komentar:
Posting Komentar